Peredaran narkotika jenis ganja kering kian marak di Kota Bukittinggi, terbukti pada Minggu sekitar pukul 00.03 WIB, jajaran Polresta membekuk dua tersangka dan mengamankan barang bukti berupa delapan kg ganja.
Kapolresta Bukittinggi AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Parno di Bukittinggi, Senin, mengemukakan, kedua tersangka, Afdian Efendi (28) dan Indra (26) masing-masing warga Kota Padang dan Padang Pariaman, ditangkap di depan kantor Polsek Palupuh.
Dia menjelaskan, para tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor menuju ke Kota Padang untuk mengantarkan ganja kering tersebut kepada seorang pemesannya di Padang. Baca selebihnya »