Arsip untuk Berita kategori

Peredaran Ganja Kian Marak di Kota Bukittinggi

Posted in Berita on April 15, 2008 by manchesterunited08

Peredaran narkotika jenis ganja kering kian marak di Kota Bukittinggi, terbukti pada Minggu sekitar pukul 00.03 WIB, jajaran Polresta membekuk dua tersangka dan mengamankan barang bukti berupa delapan kg ganja.

Kapolresta Bukittinggi AKBP Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Parno di Bukittinggi, Senin, mengemukakan, kedua tersangka, Afdian Efendi (28) dan Indra (26) masing-masing warga Kota Padang dan Padang Pariaman, ditangkap di depan kantor Polsek Palupuh.

Dia menjelaskan, para tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor menuju ke Kota Padang untuk mengantarkan ganja kering tersebut kepada seorang pemesannya di Padang. Baca selebihnya »

Pelaku Perampokan Pegadaian Bogor Teridentifikasi

Posted in Berita on April 15, 2008 by manchesterunited08

Pelaku perampokan di Kantor Pegadaian Cabang Pembantu Tajur, Bogor, telah diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

Menurut Dedy Kusdedi, Direktur Utama Perum Pegadaian, saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi menengarai kelompok ini bekerja sangat profesional.

“Menurut kepolisian, perampokan ini pelakunya profesional karena bisa mengatur waktu dan antisipasi untuk kabur,” kata Deddy di Pusat Promosi Usaha Kecil Menengah Mikro (UKMK), Jakarta, Sabtu (26/2).

Untuk mengantisipasi agar kejadian perampokan ini tidak terulang, Perum Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Mabes Polri untuk mengamankan semua kantor Pegadaian. “Kami sudah follow up dengan Mabes Polri untuk mengamankan semua kantor Pegadaian,” jelasnya.

Tujuh perampok, salah satunya wanita, telah menggasak dua brankas berisi perhiasan emas, berlian, dan uang milik Kantor Pegadaian Cabang Pembantu Tajur, Bogor, Kamis (24/2). Kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar dan uang tunai Rp 55 juta.

Otak Pembunuhan Tiga Siswi Poso Divonis 14 Tahun Penjara

Posted in Berita on April 15, 2008 by manchesterunited08

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, menjatuhkan vonis masing-masing 14 tahun penjara kepada Lilik Purnomo dan Irwanto Irano, yang didakwa sebagai perencana pembunuhan terhadap tiga siswi SMU Poso.

Majelis Hakim yang diketuai Lilik Mulyadi menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan kesatu primer.

Pemufakatan jahat itu, menurut Majelis, dimulai saat Hasanuddin melontarkan ide untuk mencari hadiah Lebaran.

Ide itu kemudian ditindaklanjuti oleh Lilik Purnomo alias Haris dan Irwanto Irano dengan cara mencari target yang tepat.

Majelis berkeyakinan telah terjadi pemufakatan jahat antara Hasanuddin, Lilik Purnomo, dan Irwanto Irano, untuk mencari hadiah Lebaran dan kemudian dilaksanakan pada 29 Oktober 2005,” kata hakim anggota Agus Subroto. Baca selebihnya »